Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama pengelola pasar tradisional Mandonga PT Kurnia terkait amburadulnya pengelolaan pasar.
Hal tersebut terungkap saat anggota DPRD Kota Kendari melakukan sidak di pasar tradisional Mandonga dan menemukan sejumlah keluhan para pedagang, diantaranya, pengelolaan parkir yang menyalahi aturan perjanjian kerjasama. Sistem kelistrikan yang digunakan ke Pasar Korem. Dan tempat berjualan pedagang dijadikan lahan parkir.
Berdasarkan temuan itu, DPRD Kota Kendari meminta kepada Pemkot Kendari sebagai eksekutor untuk memutuskan kerjasama dengan PT Kurnia pada pengelolaan Pasar Basah Mandonga yang sudah terjalin sejak tahun 2003.
“Memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota untuk memberikan kajian kepada teman-teman terhadap masalah point-point yang diterima setelah itu dilakukan evaluasi, apakah kontrak diperpanjang atau diputuskan,” ungkap Andi Sulolipu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari.
Sementara itu, perwakilan dari Kerukunan Pedagang Pasar Basah Mandonga, Heri, berharap pemerintah segera merespon keluhan pedagang terhadap sistem pengelolaan pasar yang dinilai merugikan para pedagang.
“Sekali lagi kami meminta respon terhadap Pemkot Kendari terkait persoalan sistem pengelolaan sebagai eksekutor di lapangan untuk memberikan ketegasan,” harapnya.
RDP kali ini hadiri oleh ketua Komisi I, Rizki Brilian Pagala dari Fraksi PKS, Ketua Komisi II Andi Sulolipu, dari Fraksi PDIP, dan Ketua Komisi III, LM Rajak Jinik, dari Fraksi Golkar.