Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), disambangi Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kota Kendari, pada Rabu (11/11).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua PHK2I, Katinem, dan ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, di dampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, La Ode Kabias, di ruang kerja Ketua DPRD Kota Kendari.
Menurut Ketua PHK2I, Katinem, maksud dari kunjungannya bersama para honorer K2 adalah untuk mendapatkan solusi dan penyelesaian melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor sekretariat DPRD Kota Kendari.
RDP tersebut, kata Katinem, sehubungan dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen P3K, Perpres 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan P3K dan Perpres nomor 38 tahun 2020 tentang jenis jabatan yang bisa diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mendengar hal tersebut, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menjelaskan apa saja yang selama ini telah lakukan oleh DPRD Kota Kendari terkait Pegawai Honorer K2.
“Kami juga akan segera menjadwalkan Agenda RDP membahas masalah ini melalui bagian Hukum sekretariat DPRD Kota Kendari, dengan mengundang pihak-pihak terkait agar dapat menemukan solusi dan penyelesaian dari masalah yang di maksud,” tutupnya.
~~~
Laporan: Ardiansyah