DPRD Kolut PAW Dua Orang Anggota Dewan

Senin (4/9)Terjadi perubahan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara. Dua anggota DPRD, sebelumnya berasal dari Partai Demokrat, telah menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) dan kini menjadi bagian dari partai Surya Paloh.

Anggota DPRD yang terganti adalah Zafaat Nur dari Zona Satu yang digantikan oleh Surahman, dan Hardianti dari Zona Tiga yang digantikan oleh Darman. Kegiatan PAW dilakukan dalam rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kolaka Utara Buhari Djumas.

Bacaan Lainnya

Surahman, salah satu anggota DPRD yang mengalami perubahan ini, menyatakan, “Sebenarnya sangat banyak yang ingin kita perjuangkan hanya kita dibatasi waktu. Meski demikian, kami akan berupaya menuntaskan hal-hal yang menjadi prioritas sesuai fungsi DPRD yakni pengawasan, legislasi, dan budgeting.”

Dalam suksesi ini, para pendukung dan simpatisan partai yang baru bergabung dengan mereka menyambut dengan antusiasme. Mereka memiliki harapan besar terhadap kinerja baru yang akan ditampilkan oleh anggota DPRD yang telah berganti partai.

“Mudah-mudahan waktu singkat satu tahun dua bulan ini, kami bisa berbuat lebih,” harap Surahman dengan penuh semangat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari Djumas, yang juga Sekertaris DPC Partai Demokrat, mengucapkan selamat kepada mereka yang telah dilantik dan mengucapkan terima kasih atas pengabdian mereka selama menjabat sebagai anggota DPRD.

“Pengambilan sumpah jabatan dua PAW yang digelar barusan keduanya dari fraksi partai Demokrat Dapil I Surahman dan Dapil III Darman. Mereka menggantikan Muh. Zafaat Nur dan Hardianti,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Buhari menjelaskan bahwa alasan PAW ini terjadi karena keduanya tidak lagi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 melalui Partai Demokrat. Partai Demokrat telah mengundang mereka untuk kembali mencalonkan diri melalui partai tersebut, tetapi mereka tidak menyerahkan berkas pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

“Kami telah mengundang mereka baik secara resmi (surat) maupun lisan untuk kembali nyaleg melalui partai Demokrat. Namun mereka tidak menyetor berkas hingga deadline yang telah ditetapkan pengurus DPP,” jelasnya.

Sebagai tanggapan atas perubahan ini, kader Demokrat ini memilih mencalonkan diri sebagai calon legislatif Kabupaten Kolaka Utara pada tahun 2024 melalui Partai Nasdem. Keputusan ini berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan standar prosedur AD/ART partai Demokrat.

Pelantikan dua anggota DPRD Kolaka Utara yang mengalami PAW ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Plh Bupati Kolaka Utara, Kapolres dan Wakapolres Kolaka Utara, serta perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya. Perubahan ini akan menjadi sorotan dalam dinamika politik Kabupaten Kolaka Utara dalam beberapa waktu ke depan.


Pos terkait