Bupati dan Pimpinan DPRD Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan karena diduga menyalahgunakan wewenang saat menetapkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW).
Hal tersebut disampaikan Ketua Poros Muda Sultra, Jefri Rembasa saat menggelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, pada Rabu (14/10).
Menurutnya penetapan Raperda RTRW Konsel dinilai dipaksakan dan diduga tidak sesuai prosedur, dimana, kata Jefri, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo dan Wakil Ketua 1 DPRD Konsel Armal bersama Bupati Konsel Surunuddin Dangga telah membuat berita acara persetujuan bersama penetapan Raperda RTRW.
“Padahal pembahasan Raperda RTRW ditubuh Bapemperda masih berjalan dan seharusnya dilakukan uji publik dan peraturan zonasi sebelum dilakukan penetapan Raperda,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Konsel untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan berita acara Raperda RTRW yang ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Konsel.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Dr Affrillianna Purba, SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan penyelidikan terhadap terduga dalam hal ini Bupati Konsel Surunuddin Dangga karena menjadi Calon Kepala Daerah.
“Karena ini tahun politik kami Aparatur Penegak Hukum (APH) baik itu polisi maupun kejaksaan tidak bisa melakukan penyelidikan kepada salah satu calon kepala Daerah,” jelasnya dihadapan perwakilan demonstran.
Karena kata dia, sekarang telah ada aturan yang tidak memperbolehkan penyidikan terhadap Calon Kepala Daerah sebelum Pilkada telah selesai.
Namun pihaknya tetap bakal melakukan pengumpulan data terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Bupati Konsel dan Pimpinan DPRD Konsel.
“Kami tunda sampai selesainya pemilihan Kepala Daerah,” pungkasnya.