Tim Tiger Polres, Konawe Selatan (Konsel) kembali membekuk satu orang pelaku atau tersangka pencurian motor, asal Desa Puudambu, Kecamatan Angata, Konsel, Sultra, pada Jumat (26/6).
Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo menerangkan tersangka pencurian berinisial TT (24) telah melakukan tindak pidana pencurian di Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
“Tersangka yang ditangkap tersebut adalah hasil pengembangan penangkapan dua hari yang lalu dan tersangka ini juga terlibat dari Curanmor pada dua tempat kejadian sebelumnya,” kata AKPB Erwin Pratomo dalam keterangan persnya.
Selain itu, lanjut AKPB Erwin Pratomo, saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian barang bukti (BB) yang diketahui telah digadaikan oleh tersangka.
“Atas penangkapan ini, kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrim Polda Sultra dan Polres Kendari, siapa tau ini jaringan yang telah melakukan Curanmor di wilayah hukum Polda Sultra,” jelasnya.
“Saat ini tersangka akan langsung dibawah ke Mapolres Konsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e KUHP denga ancaman tujuh tahun penjara.
***
Abdillah