Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunuddin Dangga, kembali menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke warganya di beberapa Kecamatan.
Hadirnya program PTSL dan redistribusi tanah menjadi kemudahan bagi warga Konsel selain karena program tersebut digratiskan, kini warga berhak mendapatkan pengakuan atas bidang tanahnya.
“Kini sertifikat tanah tidak hanya bisa dimiliki oleh orang mampu, semua warga kini bisa memperoleh hak yang sama atas legalitas kepemilikan tanahnya,” ungkap Bupati Konsel Surunuddin Dangga, di Aula Kantor Camat Moramo, Rabu (15/7) kemarin.
Beberapa pekan terakhir, Surunuddin hadir di sejumlah kecamatan menghadiri undangan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel untuk menyerahkan sertifikat program PTSL dan redistribusi tanah hasil pendataan Tahun 2019.
“Warga Konsel tahun ini mendapat 14 ribu lebih sertifikat dari 10 juta warga penerima secara Nasional. Saya rasa Konsel yang terbesar jumlah penerimanya di Sultra,” jelasnya.
Di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel sendiri pada hari Rabu 15 Juli 2020, 663 warga telah menerima sertifikat program PTSL dan redistribusi tanah secara gratis dengan rincian 100 sertifikat PTSL di Desa Tambosupa, 424 sertifikat redistribusi tanah di Desa Puudaria Jaya dan 139 sertifikat redistribusi tanah di Desa Wawodengi.
Sementara itu sehari sebelumnya, Selasa (14/7), Surunuddin Dangga telah menyerahkan 963 sertifikat PTSL dan redistribusi tanah di dua kecamatan berbeda yang ada di Konsel. Yakni, Kecamatan Andoolo dan Andoolo Barat.
“665 sertifikat di Kecamatan Andoolo meliputi 95 di Desa Andoolo, 232 di Desa Lalobao, 239 di Desa Lalonggombu dan 99 di Desa Wunduwatu. Sementara itu, 303 sertifikat untuk Kecamatan Andoolo Barat, masing-masing 150 di Desa Watumokala dan 153 di Desa Anese,” terangnya.
Selain itu, dikesempatan yang sama saat penyerahan sertifikat di Kecamatan Moramo, Surunuddin Dangga juga menyerahkan Bantuan Sosial kepada 17 Kelompok Usaha Bersama (Kube) kepada fakir miskin yang tersebar di tiga desa, yakni Desa Ranooha Raya, Desa Wawosunggu dan Desa Ponambea Barata, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel.
“Masing-masing kelompok menerima modal usaha sebesar Rp 20 Juta, bantuan ini bertujuan untuk pengembangan usaha yang bergerak di bidang peternakan, perikanan, pengolahan dan sembako agar tidak lagi bergantung pada bantuan lain,” jelasnya.
Mantan Ketua DPRD Konsel ini berharap, dengan adanya legalitas kepemilikan tanah, warga bisa lebih meningkatkan usaha dan kesejahteraan warga masing-masing.
“Pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan serta masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi mendunkung program kerja pemerintah dalam membangun daerah yang dimulai dari jenjang pemerintahan terkecil baik itu desa atau kelurahan,” pungkasnya.