Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) menonaktifkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Keputusan penonaktifan Andi Merya Nur disampaikan langsung oleh Ketua DPD Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar dalam konferensi pers, pada Senin (27/09) malam.
“Langkah awal yang kami ambil yaitu menonaktifkan sementara AMN dari partai Gerindra,” ujar Andi Ady Aksar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai Gerindra Sultra, pria yang akrab disapa Ady itu menuturkan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan untuk memberhentikan atau meminta AMN mundur sebagai kader partai, karena masih menunggu hasil konsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
“Kami masih berkonsultasi dengan DPP mengenai hal ini. Apakah akan dilakukan pemberhentian atau yang bersangkutan diminta untuk mundur, karena kasus ini masih berproses, dan kami sangat menghargai proses hukum yang ada,” lanjutnya.
Selain itu, Ady sangat menyayangkan tudingan publik yang mengatakan kondisi AMN layaknya kata pepatah “habis manis sepah dibuang”. Dirinya menegaskan, karena kasus yang menimpa wanita berusia 36 tahun ini merupakan masalah pribadi.
“Kami tidak seperti itu, dalam Gerindra sendiri itu satu. Kalau ada masalah hukum yang terjadi kepada kader partai, selama masalah itu tidak menyangkut dengan partai, kami anggap itu sebagai urusan pribadi masing-masing. Dari pihak keluarga yang bersangkutan pun sudah menyiapkan penasehat hukumnya (PH) sendiri saat masalah ini terjadi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Andi Merya Nur yang merupakan Bupati Koltim terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK bersama lima stafnya, Selasa (21/9), atas dugaan korupsi pencairan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) di Kabupaten Koltim senilai Rp250 juta.