Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) memproyeksikan Rencana Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dampak pandemi virus corona atau covid-19 masih akan berlanjut pada 2021 sebesar Rp300ribu perbulan.
Kepala dinas DPMD Kolut Fatahuddin ditemui diruang kerjanya mengatakan rencana penyaluran BLT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di peruntukkan kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19 tertuang dalam peraturan mentri desa (permendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor 14 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021.
Kata dia, untuk jumlah KPM di 127 desa di kolut pihaknya belum bisa memastikan apakah ada pengurangan atau penambahan penerima BLT DD tersebut meski adanya asumsi ekonomi nasional mulai pulih di 2021 mendatang.
“Awalnya besaran BLT di 2021 sebesar Rp200ribu perbulan, tapi ada perubahan informasi yang kami terimah Rp300rubu per KPM selama 12 bulan,” kata Fatahuddin.
Dikatakannya, meski belum ada penetapan regulasi atau secara resmi melalui Peraturan Mentri Keuangan (PMK) namun kebijakan keberlanjutan BLT 2021 tersebut sudah disepakati bersama oleh seluruh kementerian terkait, dimana akan salurkan selama setahun dan akan di evaluasi setiap tiga bulan sekali.
“Untuk legalitas formal masih kita tunggu dari PMK, namun secara prinsip kebijakan keberlanjutan BLT 2021 sudah disepakati bersama oleh seluruh kementerian terkait. Yang artinya ketentuan terkait besaran dan durasi BLT DD sudah bisa disosialisasikan melalui pendamping desa wilayah masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta kepada kepala desa untuk segera melakukan pendataan ulang yang lebih akurat, tepat dan prioritas terhadap penerima mangaat guna menghindari gesekan dan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan tersebut.
Olehnya itu, ia berharap dengan data warga yang akan diusulkan di 2021 nantinya agar dilakukan validasi, verifikasi serta memberikan pengertian kepada warganya mengingat banyaknya jenis bantuan yang ada di masyarakat.
“Saya minta kepala desa melakukan pendataan ulang agar lebih tepat sasaran karena aturan menegaskan penerima BLT DD tidak boleh ada penerima dobel yang sudah menerima bantuan lain,” tandasnya.