BNNP Sultra Tangkap Pengedar di Kendari, Amankan Sabu 713,12 gram

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, saat menunjukkan barang bukti sabu milik tersangka. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Depan Akademi Gizi Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Jumat (05/02).

Diketahui tersangka berinisial LDS alias F (31) merupakan pengedar jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang aktif sejak 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Berbekal informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas BNNP Sultra.

“Pada tanggal 5 Februari 2021, Petugas BNNP langsung mengamankan LDS alias F di Lorong Puncak Mekar, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” ungkap Sabaruddin.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap LDS petugas menemukan 7 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 713,12 gram.

“Kami juga mengamankan barang bukti non-Narkotika berupa 1 unit motor merk Yamaha Jupiter, 1 buah kantong plastik warna putih, 1 buah HP merk Vivo dan 1 buah kunci Motor,” lanjutnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, LDS alias F di bawa ke Kantor BNNP Sultra.

Atas perbuatannya, LDS alias F dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana Hukuman Mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara selama 6 tahun.

 


Pos terkait