Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi dan edukasi tentang dampak buruk penyalahgunaan narkoba bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Badan Kepegawaian Negara (BKD) Provinsi Sultra.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk mencegah para ASN di jajaran BKD agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba ini semakin bebas dipasarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Modus mereka dalam peredarannya semakin banyak, demi meloloskan barang tersebut kita harus melindungi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan sekitar kita agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Ghiri Prawijaya juga menjelaskan, upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merujuk pada UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perda Nomor 7/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Serta adanya instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Juga Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN, dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru tanggal 29 Mei 2020.
Kepala BKD Sultra Zanuriah juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada BNNP Sultra karena telah melakukan sosialisasi di BKD. Ia pun mengharapkan agara para ASN berperan serta menjaga keluarga terhadap buruknya penyalahgunaan narkoba
“Kami sangat berterimakasih kepada BNN, yang mana kan ini sangat bermanfaat juga bagi karyawan kita jangan sampai mereka ikut terjerumus. Bagaimanapun juga ASN kita ini juga punya keluarga, istri, suami dan anak. Jadi dengan sosialisasi ini bisa diantisipasi sejak dini untuk mengingatkan kepada keluarga dan lingkungan sekitar atas dampak penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
~~~
Laporan: Deden Saputra