Jelang perayaan pergantian tahun di masa Pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sultra khususnya agar menghindari kerumunan saat memperingati pergantian tahun.
Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi tahun 2020 dan menyambut tahun baru 2021. Dalam rapat yang dihadiri oleh TNI, POLRI, dan Forkopimda pada Kamis (17/12/2020) malam lalu. Gubernur Sultra, Ali Mazi menegaskan pelaksanaan kegiatan menyambut tahun baru menyesuaikan dengan protokol kesehatan, tidak ada kerumunan dan pengumpulan orang.
Hal tersebut sudah berdasarkan Permendagri dan Pergub, himbauan gubernur tentang mematuhi ketentuan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Selain itu, menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan termasuk pesta perkawinan dan aksi demonstrasi untuk selalu dipatuhi.
Terkait kegiatan keagamaan di akhir tahun lanjutnya, tugas para ulama, pendeta maupun biksu untuk memberi pencerahan terhadap masing-masing umat dalam menghadapi kegiatan akhir tahun 2020 dengan penerapan protokol kesehatan.
Termasuk ibadah dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta dan memperhatikan protokol kesehatan. Ibadah dapat di laksanakan dimana saja, yang penting niat yang ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Tuhan
“Tidak kalah penting pembinaan kehidupan beragama dalam mewujudkan kerukunan umat beragama. Ini yang terpenting dalam membangun harmonisasi antara pemerintah dan umat beragama,” ujarnya dalam rapat koordinasi, pada Kamis (17/12/2020) malam lalu.
Ketegasan Pemkot Kendari.
Mengantisipasi terus terjadinya kenaikan kasus COVID-19 di Kendari, Pemerintah Kota Kendari mengambil kebijakan terkait perayaan natal dan pergantian tahun.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dipastikan perayaan natal dan tahun baru kali ini dilakukan secara daring, untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan klaster baru COVID-19.
Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan jika hari-hari besar yang dilaksanakan di tengah pandemi haruslah menyesuaikan keadaan yang ada, termasuk perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Tentu himbauan kita kepada seluruh masyarakat, sebagaimana hari-hari besar yang kita selenggarakan selama tahun 2020 ini, semuanya menyesuaikan,” pungkasnya.
“Oleh karena itu saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari yang merayakan natal dan tahun baru untuk juga menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini, karena kita juga masih berada di situasi pandemi COVID-19,” tambah Sul.
Ia berharap agar perayaan natal dapat dilakukan via daring, tetapi jika memang dilakukan pertemuan maka harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Silahkan tetap merayakan natal dengan khidmat, tentu tidak mengurangi perenungan kita terkait dengan momentum natal, tetapi saya berharap untuk tetap patuh dengan protokol kesehatan. Kalau mau silaturahmi bisa difasilitasi lewat video call, tapi kalau misalnya mau lakukan pertemuan, tetap lakukan protokol kesehatan yang ketat sehingga kita tidak menambah klaster baru,” harap orang nomor satu di Kota Kendari ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, menegaskan bahwa tidak boleh ada kerumunan selama perayaan tahun baru serta ia kembali menegaskan agar perayaan natal sebaiknya dilakukan secara daring guna mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Virus Corona.
“Tidak boleh ada kerumunan, itu intinya. Natal hanya dilaksanakan melalui daring, begitu juga tahun baru. Kemudian tidak ada perayaan-perayaan, apalagi kerumunan”, tegas Nahwa Umar.
Larangan Merayakan Tahun Baru di JTK
Pemerintah Kota Kendari melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menghimbau warga untuk tidak beraktivitas dan berkumpul di Jembatan Teluk Kendari (JTK) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 25 – 1 Desember 2020.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mencegah potensi terjadinya peningkatan penularan dan penyebaran Virus Corona.
Ketua Tim Operasi Yustisi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Kendari, AKP Yusuf Tawang mengatakan, selama Nataru JTK hanya difungsikan sebagai jalur lintasan semata, bukan tempat rekreasi dan berkumpul masyarakat, apalagi sampai menggelar arak-arakan dan hingga pesta kembang api.
“Petugas kami akan berjaga di setiap ujung jembatan. Tengah juga. Jadi warga kami imbau tidak ke jembatan saat itu Libur Nataru,” tegasnya.
Ratusan Personil Satpol PP Dikerahkan
Guna mengantisipasi terjadinya kerumunan dan perayaan pergantian malam tahun baru di Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari, telah menyiapkan 351 personil untuk mengamankan libur Nataru.
Hal tesebut disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Kendari, Samsu Alam.
Samsu mengungkapkan pihaknya akan melakukan penjagaan di sejumlah titik rawan terjadinya kerumunan saat pergantian malam tahun baru. Diantaranya, wilayah JTK yang berpotensi dibanjiri warga metro, menyisir beberapa titik yang berpotensi memicu keramaian seperti Kendari Beach, pelataran Tugu Religi dan Ruang Terbuka Hijau Talia (RTH) di pelataran Jembatan Kuning Bungkutoko.
“Kami pastikan tidak ada arak-arakan dan pesta kembang api,” tegas Samsu.
Masuk Sultra Aman dari Corona
Guna mengantisipasi melonjaknya kasus selama masa libur Nataru. Juga kesiapan logistik peralatan antibodi dan antigen bagi pelaku perjalanan. Pemerintah Provinsi Sultra menegaskan bagi pelaku perjalanan ke sultra agar sudah melakukan pemeriksaan antibodi dan antigen, termasuk memiliki keterangan telah melakukan sejumlah tes bebas Virus Corona.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh La Ode Mustari, Asisten III Pemprov Sultra saat memimpin rapat koordinasi Pelaksanaan Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di masa pandemi Covid-19.
Ia juga mengatakan, para pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Sedangkan bagi pelaku usaha, diminta untuk menghindari kerumunan di tempat usahanya.
Rakor ini juga menindaklanjuti surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2020 lalu.
Periode libur Nataru diproyeksikan berlangsung antara 19 Desember 2020 – 8 Januari 2021. Ruang lingkup protokol kesehatan yang dimaksud meliputi protokol kesehatan umum, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional, dan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.
Selain protokol 3M, surat edaran tersebut juga mengatur pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Kemudian, jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat pada waktu tertentu.
Ditegaskan, apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan non reaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.