Asik Miras, Seorang Pemuda di Muna Diamankan Polisi Karena Bawa Sajam

3 Hari menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Muna, Tim Patroli gabungan Polres Muna bersama Personil Sat Brimoda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan patroli rutin di Kota Raha, Kabupaten Muna.

Saat patroli polisi berhasil mengamankan seorang pemuda bernama La Ode Yunus (37) asal Jln Delima, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kab Muna, karena ketahuan membawa senjata tajam berupa parang dan busur pada Sabtu (6/12) sekira pukul 01.00 Wita.

Bacaan Lainnya

“Ia ditangkap dengan dugaan tindak pidana membawa memliki dan menguasai senjata tajam tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho.

Debby juga menjelaskan penangkapan itu bermula kecurigaan tim patroli gabungan terhadap tiga orang pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras di halaman rumah salah satu warga.

“Saat itu dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya, bahwa saat itu ditemukan di pinggang kanan Yunus parang lengkap dengan sarungnya,” jelas Debby.

Polisi juga menemukan 12 mata busur serta pelatuknya yang terbut dari besi dengan berbentuk huruf Y.

“Atas kejadian tersebut Yunus beserta barang bukti diamankan dan langsung dibawa ke Polres Muna guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Utuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Yunus dikenai pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun.


Pos terkait