Tahun Depan, Warga Kolut Bisa Mengadu Secara Online ke Kementerian Terkait Pelayanan Publik

Dinas Kominfo Kolaka Utara, menggandeng Kemenpan RB saat gelar pelatihan sistem pengolahan pengaduan publik nasional. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.

Tahun depan, warga Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah bisa melakukan pengaduan secara online ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait pelayanan publik Pemda.

Hal itu dijelaskan oleh Bidang Analisis Data Kemenpan RB, Yuda Suryata saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pelatihan Sistem Pengolahan Pengaduan Publik Nasional.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kolut, terselenggara di Hotel Berlian, Kota Lasusua, Kolaka Utara, pada Kamis (19/11).

“Masyarakat nantinya bisa mengadu lewat web ada, lewat sms juga ada, Android dan IOS juga ada,” ujar Yuda Suryata.

Dia menjelaskan, pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik akan langsung masuk ke Kemenpan RB. Selanjutnya akan diteruskan OPD yang tertera dalam aduan tersebut.

Jika dalam 60 hari pengaduan masih didiamkan, maka akan diserahkan ke Ombudsman untuk menindaklanjuti OPD yang dianggap lalai dalam hal pelayanan aduan masyarakat.

“Setelah kegiatan ini, ketika masyarakat melakukan pengaduan. Pengaduan itu tidak didiamkan berlarut-larut. Ketika pengaduan itu didiamkan kita akan melemparkan ke Ombudsman,” jelasnya.


Pos terkait