Jajaran Polres Kolaka Utara (Kolut), bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kembali melakukan Operasi Yustisi di Kota Lasusua.
Operasi dilaksanakan selama dua jam, dari pukul 08.00 Wita, sampai 10.00 Wita, Jumat (20/11).
14 orang terjaring dalam operasi tersebut, dengan rincian 13 laki-laki dan 1 orang perempuan. Mereka terjaring operasi di Gerbang By Pass Lasusua.
Ismail selaku koordinator Pol-PP yang turut dalam operasi itu mengatakan, belasan warga yang terjaring razia dikarenakan tidak memakai masker.
Mereka pun diberi sanksi sosial beragam. Mulai dari push-up, menghafal Pancasila, dan surat-surat pendek Alquran.
“Ini cuma sanksi sosial yang diberikan. Mereka kita data terus kita beri masker,” ujar Ismail.
Pelanggar Operasi Yustisi sejak dimulai pada bulan September sampai dengan hari ini lebih dari 511 orang. Mayoritas pelanggar karena tidak memakai masker.
Operasi Yustisi di Kolut digelar atas dasar Peraturan Bupati Nomor 20, Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan di lingkup Kolaka Utara.