2 Pemuda di Bombana Nekat Curi Motor untuk Beli Sabu

Kecanduan narkoba, dua pemuda di Kabupaten Bombana nekat mencuri motor. Pelaku berinisial AY (25) dan R (24) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diringkus oleh Tim Trisula Polsek Lantarijaya.

Kapolsek Lantarijaya, IPDA Setiabudi SH mengungkapkan, awalnya ia menerima laporan polisi bahwa telah terjadi curanmor di Wilayah Hukum Polsek Lantarijaya, Desa Watu-Watu Kecamatan Lantarijaya Kabupaten Bombana pada Selasa 24 November 2020 di Mes PT Barata Indonesia pada Pukul 03.00 WITA.

Bacaan Lainnya

“Jadi awalnya ada laporan dari warga yang kehilangan motor yakni seorang lelaki Kaswa (29) warga Desa Sangia Makmur, Kabaena Utara, Bombana pada (24/11),” ungkapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, ia memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lantarijaya, AIPDA Prasetyo Nento SH bersama Tim Trisula melakukan pengembangan. Dalam waktu 24 jam polisi berhasil menemukan pelaku AY ditempat persembunyiannya di Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Saat di interogasi oleh Polisi AY mengaku bahwa Barang Bukti (BB) motor dengan Nomor Polisi DD 2222 AS berda di Desa Watu-Watu Kecamatan Lantarijaya.

Setelah dari situ polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti motor dengan nomor polisi DD 2222 AS. Ternyata BB yang di curi pelaku berada di Rumah pelaku lain yakni AY di Desa Watu-Watu, kecamatan Lantarijaya.

Selanjutnya polisi melakukan interogasi terhadap pelaku AY dan didapatkan bahwa pelaku tidak bekerja sendiri dalam melakukan curanmor. Melainkan dibantu oleh R. Hingga anggota melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku R yang saat itu sedang mabuk di Rumah Warga setempat.

“Atas Perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke 3 dan ke 4 subsider pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” tutup mantan, Kasi Propam Polres Bombana ini.

~~~

Laporan: Asry/kndi


Pos terkait