Sebanyak sepuluh orang pengunjung pasar Sentral Kabupaten Kolaka Utara, atau Pasar Lacaria, di Kota Lasusua diberi sanksi oleh petugas.
Mereka disanksi lantaran terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol-PP dalam rangka menjalankan Perda Kolaka Utara Nomor 20, Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
Sepuluh pengunjung pasar itu pun diberi sanksi sosial berupa menghapal Pancasila, serta diberi teguran lisan agar ke depannya lebih taat protokol kesehatan.
“Ini juga upaya kita mensosialisasikan kepada masyarakat yang lain tentang aktivitas di luar rumah harus memakai masker demi kebaikan bersama,” ucap Kabag Ops Polres Kolaka Utara, AKP Aswar Anas, pada Minggu (15/11).