Waria di Kendari yang Aniaya Sadis Teman Ditetapkan Tersangka

Kendari – Satreskrim Polresta Kendari telah menetapkan waria berinisial IK (28) sebagai tersangka usai menganiaya secara sadis rekan warianya inisial AM (25) di sebuah salon di Jalan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun. Penetapan tersangka usai polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian menaikkan status IK dari saksi menjadi tersangka, pada Rabu (16/10).

Bacaan Lainnya

“Iya benar satu orang (IK) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nirwan saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu malam.

Nirwan mengungkapkan IK melakukan penganiayaan dengan memukul menggunakan asbak kaca ke bagian kepala korban sebanyak dua kali. Lalu, tersangka menginjak leher hingga memukulkan kursi besi ke kepala korban.

“Tersangka memukul korban pakai asbak sebanyak dua kali, menginjak leher dan memukulkan kursi ke kepala korban,” ujar dia.

Ia menambahkan penetapan tersangka itu usai polisi menjerat IK dengan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman hukuman yang diberikan maksimal 5 tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” beber dia.

Seperti diketahui, nasib nahas menimpa AM usai dianiaya sadis oleh IK, rekan warianya. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami kondisi kritis dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

“Korban kritis dan langsung dilarikan ke rumah sakit,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko dalam keterangan resminya, Selasa (15/10).

Aris mengungkapkan sebelum kejadian, pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras bersama dua orang lainnya. Selang beberapa saat, korban dan pelaku terlihat cekcok.

Keduanya cekcok usai ada kecemburuan antara korban dan pelaku. Korban D cemburu kepada pelaku karena tampak dekat dengan salah satu teman mirasnya. Sontak korban pun menyebut pelaku ‘bencong gembel’.

“Korban cemburu dan menghina pelaku sebagai bencong gembel,” ujar dia.

Usai disebut ‘bencong gembel’, pelaku pun mengungkit keberadaan korban di tempatnya karena dipungut oleh pelaku. Korban pun lantas marah dan mengacak-acak salon pelaku. Korban bahkan melemparkan botol kepada pelaku dan melukai tangannya.

Pelaku yang tidak terima lalu menyerang balik korban dan melakukan penganiayaan. Bahkan, pelaku menganiaya korban secara sadis menggunakan kursi besi, asbak kaca dan pot bunga.


Pos terkait