Koltim – Seorang mak-mak berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kolaka Timur (Koltim) usai menjadi pengedar narkotika. Pelaku berinisial SA (43) ditangkap di Desa Pamborea, Kecamatan Lambandia, Senin (29/7/2024).
KBO Satresnarkoba Polres Koltim, Ipda Ramadhan mengatakan kronologi penangkapan saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika oleh SA.
“Dari informasi itu kita langsung menindaklanjuti,” ungkapnya, Selasa (30/7).
Personel Satresnarkoba Polres Koltim langsung melakukan penyelidikan. Pihaknya lalu mendatangi sebuah rumah dan mendapati SA sedang bermain handphone. Polisi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 saset besar berisi sabu, 1 buah tas kecil merk toko emas logam mulia yang berisi 12 buah potongan pipet yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Koltim guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ramadhan mengungkapkan pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.