Buton Utara – Kepala Dinas PUPR Buton Utara (Butur), Mahmud Buburanda ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp4,5 miliar.
Dana PEN ini sedianya digunakan untuk membiayai pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di Kecamatan Bonegunu, Buton Utara. Namun kedua proyek tersebut mangkrak.
Selain Mahmud Buburanda, Penyidik Kejati Sultra juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Butur, Zalman.
Selanjutnya perusahaan pemegang kontrak PT Sinar Bulan Group yang diwakili Nasrun selaku direktur dan wakil direkturnya bernama Umar. Tak hanya itu, pihak Asuransi Videi Kendari bernama Suriadi juga ditetapkan sebagai tersangka rasuah.
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengungkapkan 4 dari 5 tersangka ini langsung ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lanjutan hingga penuntutan di pengadilan.
“Tersangka N (Nasrun) belum ditahan karena belum hadir dalam pemeriksaan hari ini, telah dilakukan pemanggilan untuk menghadiri pemeriksaan berikutnya,” ungkap Dody, Senin (2/9/2024) sore.
Mahmud Buburanda berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek jalan dan jembatan tersebut. Sementara, Zalman merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan Nasrun dan Umar merupakan pimpinan perusahaan penyedia jasa kontruksi. Namun baru mengerjakan sebanyak 5 persen untuk proyek jembatan dan 45 persen pembangunan jalan.
“Mereka tidak menyelesaikan pekerjaan (mangkrak) namun tetap mengambil uang muka sampai berakhirnya kontrak. Sedangkan pihak asuransi tidak memberikan jaminan padahal sudah diminta sehingga menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.