Seruan Aksi Mogok Kerja oleh Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) yang akan dilaksanakan, Rabu (22/03) besok seharusnya tidak terjadi. Pasalnya Mogok merupakan jalan terakhir bila ada permasalahan antara pekerja dan Perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy saat dikonfirmasi diruangannya Selasa (21/03) yang menjelaskan tak ada larangan mogok kerja karena itu hak pekerja dan diatur dalam Undang-undang. Namun Mogok kerja berupakan jalan terakhir dalam sebuah permasalahan.
“Kami sangat sayangkan kalau memang mogok kerja itu dilakukan. Karena mogok kerja terjadi mana kala ada perundingan yang gagal makanya terjadi mogok kerja tapikan ini belum ada perundingan,” katanya.
Lanjut Haswandy namun jika harus terjadi Mogok kerja boleh dilakukan karena hak pekerja yang diatur dalam Pasal 137 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan didalam aturan tersebut ada aturannya salah satunya tidak boleh berdampak negatif.
“Tak bisa dinafikkan PT VDNIP saat ini memberikan dampak besar di Sultra salah satunya penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak. Olehnya itu kami Dinas tentunya menginginkan Perusahaan bisa bekerja dengan baik dan karyawan bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya,” lanjut Kadisnakertrans Sultra.
Olehnya itu Disnakertrans Provinsi Sultra berharap agar tidak ada aksi mogok kerja Besok (22/3/23) dan masih banyak solusi yang bisa dilakukan salah satunya duduk bersama antara Serikat Pekerja dan Perusahaan. Karena antara Karyawan dan perusahaan merupakan sebuah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Besok mudah-mudahan tidak ada mogok kerja, karena kami bersama KSPN Kabupaten dan Provinsi akan membangun langkah-langkah lainnya untuk kepentingan Karyawan. Karena kami Dinas dan KSPN itu punya kepentingan yang sama yaitu memperjuangkan Keryawan,” katanya.
Ketua DPW KSPN Sultra, Ramadhan yang juga ditemui media ini mengatakan bahwa aksi Mogok Kerja belum tepat dilakukan. Mengingat saat ini Momentum Bulan Suci Ramadhan, karena tentunya aksi tersebut akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan mengganggu kinerja perusahaan.
“Kami di KSPN hanyalah Federasi dan ujung tombaknya PUK, dan kami hanya bertugas mengkomunikasikan dan Mogok kerja adalah hak PUK. Namun tetap kami menghimbau bahwa waktunya belum tepat saja,” katanya.
Ketua DPD KSPN Konawe, Yopi Wijaya Putra yang juga ditemui menghimbau kepada PUK KSPN PT VDNI dan PT OSS jika Mogok Kerja masih tetap dilaksanakan agar dilakukan dengan damai dan kondusif. Tak boleh ada riak-riak yang terjadi karena pergerakan tersebut sangat mudah ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Mogok Kerja kalau memang terjadi harus diselenggaran sesuai perundang-undangan hang berlaku, serta tidak terprovokasi. Dan mengutamakan komunikasi yang baik,” imbaunya.