Direktur PT. RMI Lunasi Tunggakan Pajaknya ke Negara Senilai Rp 2,1 Miliar

Direktur PT. Rockstone Minning Indonesia (RMI), inisial IS telah melunasi seluruh tunggakan pajaknya. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Amirullah Arsyad SH dalam rilisan persnya.

“Klien kami telah melunasi pembayaran pajak pokok dan denda senilai Rp2.1 Miliar. IS sebagai terduga dalam kasus manipulasi Pajak PT. RMI sedari awal kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Sulselbrata,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, kliennya telah melunasi seluruh tunggakan pajak perusahaannya, bahkan pihaknya telah kooperatif mengikuti proses yang dilakukan oleh Penyidik DJP Sulselbrata. Tunggakan pajak yang telah dilunasi nilainya mencapai Rp 936 juta.

Amir kembali memaparkan bahwa terkait pengembalian kerugian negara dan denda di sektor Perpajakan yang di atur dalam UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah dilaksanakan oleh Direktur PT. RMI, IS. Sebagai tahap pemberhentian penyidikan dan atau penuntutan demi alasan pemulihan kerugian negara (Recovery).

“Klien kami sudah menjalankan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (1) dan (2) terkait dengan pengembalian kerugian negara di sektor perpajakan ditahap Penyidikan sebelum berkasnya di limpah di Pengadilan,” terang pengacara yang juga dikenal spesialis dalam hukum pertambangan dan pajak tersebut.

Sehingga menurutnya, jika merujuk pada pasal tersebut, penyidik harus memberhentikan kasus yang menerpa kliennya itu sebab IS telah mengganti seluruh kerugian negara pada sektor pajak termasuk denda yang telah diatur dalam undang-undang.

Amir juga menegaskan kepada Penyidik DJP agar segera menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) para penunggak pajak itu.

“Kami harap BJ dikejar dan penyidik bekerja maksimal menangkap orang bersangkutan, dan kami juga menegaskan informasi yang simpang siur dan menggiring opini dan narasi sesat seolah klien kami belum menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.


Pos terkait