Sejumlap kepala Sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengadukan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mantan Kepala SMKN 4 Kendari Herman mengatakan, pelantikan Kepala Sekolah yang dilakukan pada 14 April lalu menunjukkan Kadiknas Sultra tidak memiliki kopentensi untuk mengelola satuan pendidikan ditungkat SMA dan SMK.
Hal ini kata Herman, pertama ditunjukkan dengan adanya pergantian Kepala sekolah dari SMA ke SMK dan SMK ke SMA. Kedua, adanya rotasi Kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat guru penggerak dan sertifikat calon kepala sekolah.
“Kami sudah memiliki data dari pelantikan Kepala Sekolah ini banyak melanggaran peraturan Mendiknas. Dimana ada Kepala sekolah yang dilantik ada yang tidak memiliki sertifikat cakep diangkat menjadi Kepala sekolah,”jelasnya pada Selasa (25/04).
Selain itu ungkapnya, berdasarkan Surat keputusan Menteri bagi sekolah penggerak dan SMK guru dan Kepala sekolah tidak boleh dirotasi dibawah empat tahun,”ujarnya.
Namun begitu tuturnya, baru satu hingga dua tahun sudah dirotasi. Sehingga pihaknya menilai produk yang dikeluarkan dalam bentuk SK nomor 321 tanggal 14 April 2023 cacat hukum.
Menimpali pernyataan Herman, mantan Kepala sekolah SMA 9 Kendari Aslan menukaskan, SK nomor 321 tahun 2023 pelantikan Kepala Sekolah se Sultra tersebut cacat hukum akibat melanggar peraturan menteri.
Maka dari itu tambahnya, pihaknya akan tetap melakukan perlawanan terhadap kezoliman yang telah mereka terima karena dicopot jadi Kepala Sekolah di SMA dan SMK tempat mereka menjabat.
“Kami bersama teman-teman akan tetap solid dan akan mem PTUN kan produk hukum yang mereka keluarkan untuk diuji kebenarannya,”tukasnya.
Sementara itu kuasa hukum Kepala sekolah yang dicopot, Sulaiman SH, Mkn menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah hukum terkait apa yang dialami oleh kliennya. Pertama pihaknya akan melayangkan gugatan ke pemerintah Sultra dalam hal ini Gubernur Sultra dan kami tembuskan ke Sekda Prov Sultra, Diknas Sultra serta Mendiknas di Jakarta.
“Keberatan kami ke Pemprov Sultra adalah munculnya SK 321 2023 kemarin. Upaya hukum kedua yang akan kami lakukan pembatalan SK melakukan pengadilan tata usaha negara Kendari pada 27 April mendatang,”tuturnya.
Ditandaskannya, SK 321 Tahun 2023 ini cacat hukum. Pertama cacat hukum administrasi, kenapa cacat hukum administrasi karena SK yang ditanda tangani oleh Gubernur Sultra ini tidak melalui paraf kordinasi Sekda Provinsi Sultra.
“Selain itu para klien kami Kepala sekolah yang di non jobkan ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa akan ada rotasi nanti malam sebelum besoknya pelantikan bari diberitahukan melalui via telepon,” tandasnya.