Kendari – Tindakan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, dengan menahan dua kapal bermuatan ore nikel milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) di perairan Morombo beberapa minggu lalu di nilai sebagai ancaman bagi para pengusaha lokal di Sultra.
Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (JKMS-Jakarta), Irjal Ridwan mengatakan penahanan yang di lakukan oleh Bakamla RI yang disinyalir menyalahi prosedur serta tidak memiliki dasar yang kuat tentunya menjadi ancama bagi para pengusaha lokal di Sultra.
“Menahan kapal tanpa kesalahan hukum yang jelas tentu selain menghambat kebutuhan investasi juga akan merugikan pengusaha lokal di Sultra. Nah ini akan menjadi ancaman bagi pengusaha kita di Sultra,” ungkapnya, Selasa (3/12).
Lanjutnya, meski tugas dari Bakamla RI melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Akan tetapi tidak serta merta lembaga tersebut melakukan penahanan kapal tanpa pelanggaran hukum yang jelas.
“Pertanyaannya adalah apakah dua kapal yang ditahan itu melakukan pelanggaran hukum atau terdapat ancaman keamanan. Kalau tidak, kenapa sampai hari ini masih ditahan,” ujarnya.
Jika terus dibiarkan, kata Irjal, maka tifak menutup kemungkinan akan ada lagi pengusaha lokal yang menjadi korban dari kegagalan prosedur penindakan dari Bakamla RI. Dan para pengusaha lokal tentunya akan dihantui oleh rasa takut meski pun telah di lengkapi dengan dokumen yang lengkap.
“Pengusaha-pengusaha lokal pasti merasa terancam dengan sikap ugal-ugalan Bakamla, bagaimana tidak kapal yang di lengkapi oleh dokumen saja di tahan tanpa alasan yang jelas. Apa lagi informasi yang kami dapatkan ada dugaan permintaan biaya koordinasi,” ucapnya.
Untuk itu Irjal Ridwan menegaskan dalam waktu dekat akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bakamla RI hingga di Geding Istana Keperesidenan.
“Kami akan mendesak Presiden RI untuk segera mencopot kepala Bakamla RI,” tutupnya.