Buteng – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (16). MH diduga menyetubuhi anak di bawah umur berusia 13 tahun.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo menjelaskan dugaan persetubuhan itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Gu, Jumat (26/7/2024).
“Kejadian dugaan persetubuhan itu di rumah korban,” ungkap Wahyu, Kamis (1//8).
Wahyu mengatakan awalnya tersangka datang ke rumah korban untuk mencari kakak dari korban. Namun saat itu, tersangka tidak menemukan kakak korban dan hanya bertemu dengan korban yang sedang tidur bersama kedua adiknya.
“Tersangka lalu membangunkan dan bertanya kepada korban tentang keberadaan kakaknya dan dijawab korban dengan mengatakan kakaknya tidak berada di rumah,” ungkapnya.
Merasa kondisi rumah aman, tersangka lalu menggencarkan aksinya melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut.
“Saat itulah tersangka langsung melakukan aksi bejatnya kepada korban,” bebernya.
Korban pun melaporkan apa yang dialaminya kepada keluarga. Keluarga pun tak terima dan melaporkan pelaku ke polisi, Rabu (31/7). Korban yang ditemani oleh ibunya untuk melaporkan kejadian tersebut.
Atas dasar laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak mengamankan tersangka.
“Tersangka sudah diamankan dan dalam pemeriksaan,” pungkasnya.