2 Maling di Kendari Diringkus Polisi, Sejumlah Barang Bukti Pencurian Diamankan

Kendari – Dua pelaku pencurian rumah kosong di Kelurahan, Kadia, Kecamatan Kadia diringkus polisi. Keduanya berinisial DPT (28) dan YMT (23). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kamera milik korban.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, mengungkapkan pelaku DPT diringkus di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli. Sementara YMT diamankan di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.

Bacaan Lainnya

Aris menyebut keduanya merupakan pelaku pencurian rumah yang sedang ditinggal pemiliknya di Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Minggu (28/7) lalu. Saat itu, aksi kedua pelaku terekam CCTV.

“Kedua pelaku ini terekam CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV itu, anggota kami dari Buser 77 dan Tim Opsnal Intelkam berhasil meringkus mereka,” katanya, Selasa (30/7).

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang hasil curian. Kedua pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku YMT mengaku melihat korban menyimpan kunci dalam pot bunga. Setelah pemilik rumah pergi, ia mengajak DPT untuk menggasak barang berharga di rumah kosong tersebut,” pungkasnya.


Pos terkait