Dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur Bunga (nama samaran) ditangkap pihak kepolisian Polres Kendari di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (19/01).
Kedua pelaku pencabulan berinisial SD (22) dan HA. Keduanya merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan yang melakukan aksi pencabulannya pada Desember 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, kasus tersebut diketahui setelah orang tua korban keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku lalu melaporkan perbuatan mereka ke kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban disetubuhi di dua tempat berbeda.
SD melancarkan aksi bejatnya di sebuah indekos milik pelaku. Korban dipaksa oleh SD untuk berhubungan badan meski ia telah berusaha menolak dan berteriak meminta pertolongan.
“Karena berteriak kemudian pelaku menutup mulut korban sambil berkata (kamu nikmati saja) lalu pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” beber Gede.
Selang beberapa hari kemudian, korban kembali mendapat perlakuan yang sama namun dengan pria yang berbeda berinisial HA.
“Atas kejadian itu orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Kendari,” lanjut Gede.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Kendari. Para pelaku dijerat UU Perlindungan anak dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara